(3) keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain
Hukum mengakui setiap perselisihan mengandung dua segi.
(4) keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi
Sanksi hukum bersifat fisik (penjara) penyitaan harta milik atau bersifat psikologis (ditertawakan atau dikucilkan).
1. Karena hukum yang dibuat itu tidak seimbang, keputusan didukung penguasa akan menjadikan hukum tersebut sangat tajam pada pihak yang tidak mendukung kekuasan tersebut dan tumpul pada pihak sebaliknya.
2. Keputusan hukum yang tidak selalu berlaku umum, seperti yang kita ketahui hukum saat ini seperti harus tahu dulu siapa yang akan dihukum.
3. Keputusan hukum yang bingung menetapkan hak, ketidakadilan dalam menentukan hak pihak dan kewajiban pihak sudah menjadi hal lumrah saat ini.
4. Keputusan hukum dalam menentukan sifat dan sanksi yang tak lagi seimbang dalam penetapannya.
Contoh kasus:
Kasus nenek asyani divonis 1 tahun, kasus pencurian tujuh gelondong kayu milik PT. Perhutani dengan diameter hingga 100 senti meter.