Fungsi hak di Indonesia sendiri ialah digunakan untuk menjamin dan melindungi kelangsungan hidup bangsa sesuai dengan undang-undang.
Teman-teman dapat melihat aturan hak asasi manusia dalam undang-undang, misalnya Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Nah, sekarang hak asasi manusia sedang mengalami tantangan terutama di era globalisasi ini. Di artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai hak asasi manusia di era globalisasi.
Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi
Hak asasi manusia (HAM) tetap menjadi isu krusial di era globalisasi.
Globalisasi menciptakan peluang dan tantangan baru terkait dengan perlindungan HAM.
Berikut adalah beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan:
a. Universalitas HAM
Dalam era globalisasi, konsep universalitas hak asasi manusia sering ditekankan.
Ide ini berpendapat bahwa nilai-nilai HAM seharusnya diakui dan dihormati oleh semua negara, terlepas dari perbedaan budaya, agama, atau sistem politik.
b. Korporasi dan Hak Asasi Manusia
Peran perusahaan multinasional menjadi semakin signifikan.
Mereka memiliki dampak besar terhadap HAM, baik dalam hubungannya dengan karyawan, pemasok, maupun masyarakat di sekitarnya.