b. Penelitian Status Tanah
Calon pembeli harus melakukan penelitian untuk memastikan bahwa tanah tersebut bebas dari masalah hukum, sengketa, atau beban hukum lainnya.
Informasi ini biasanya dapat ditemukan di kantor pertanahan atau kantor pendaftaran tanah setempat.
c. Pembuatan Kontrak Pembelian
Pihak-pihak yang terlibat membuat kontrak pembelian tanah yang mencantumkan syarat-syarat pembelian, harga, dan ketentuan lainnya.
d. Pembayaran dan Pelunasan
Pembeli membayar harga tanah sesuai dengan kesepakatan. Pembayaran ini dapat dilakukan secara tunai atau melalui metode pembayaran lainnya yang disepakati.
e. Pendaftaran Hak Milik
Setelah pembayaran penuh dilakukan, pembeli harus mendaftarkan perolehan hak miliknya ke kantor pertanahan atau kantor pendaftaran tanah setempat.
Proses ini melibatkan pengajuan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa transaksi pembelian telah dilakukan.
f. Verifikasi dan Persetujuan
Otoritas pertanahan atau kantor pendaftaran tanah akan memverifikasi dokumen-dokumen yang diajukan.
Setelah verifikasi berhasil, pihak berwenang akan menyetujui pendaftaran hak milik.
g. Penerbitan Sertifikat Hak Milik
Setelah persetujuan diberikan, pihak berwenang akan menerbitkan sertifikat hak milik atas nama pembeli.
Sertifikat ini adalah bukti sah yang menunjukkan bahwa pemilik tanah sekarang adalah pembeli.