Jadi jawaban kenakalan pelajar atau remaja, menurut sarlito w. sarwono adalah tindakan oleh seseorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar hukum yang bentuknya adalah diketahui sendiri hukumnya.***
Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:
Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.