Kuasa untuk Menerima atau Melakukan Sesuatu yang Mestinya Diterima/Dilakukan oleh Pihak-Pihak yang Lain

- 25 September 2023, 14:25 WIB
Kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya diterima/dilakukan oleh pihak-pihak yang lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya disebut
Kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya diterima/dilakukan oleh pihak-pihak yang lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya disebut /pexels.com/Yan Krukau/

INFOTEMANGGUNG.COM - Berikut ini kunci jawaban soal kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya diterima/dilakukan oleh pihak-pihak yang lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya disebut yang akan diinformasikan lewat tulisan di bawah ini.

Pertanyaan mengenai kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya diterima/dilakukan oleh pihak-pihak yang lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya disebut di antaranya soal yang ditanyakan setelah siswa belajar materi di pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) di sekolah.

Pertanyan seperti kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya diterima/dilakukan oleh pihak-pihak yang lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya disebut harus dijawab secara cermat oleh seluruh siswa.

Adapun pemaparan di bawah ini bukanlah sebagai kunci jawaban yang paling benar, karena ulasan ini bersifat terbuka dan bebas. Siswa bisa mencari alternatif penjelasan dari sumber lainnya agar mendapatkan jawaban yang paling tepat.

Baca Juga: Berikut Ini yang Termasuk Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Inilah penjelasan dan kunci jawaban atas soal kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya diterima/dilakukan oleh pihak-pihak yang lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya disebut sebagai bahan referensi dan acuan belajar siswa.

Pertanyaan

Kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya diterima/dilakukan oleh pihak-pihak yang lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya disebut

A. Hak
B. Kewajiban
C. Wewenang
D. Tugas
E. Tanggung Jawab

Halaman:

Editor: Eko Adityo Nugroho

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x