Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa Rumusannya Tercantum Pada

- 5 September 2023, 10:19 WIB
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa rumusannya tercantum pada
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa rumusannya tercantum pada /Pexels.com / Pixabay/

 

INFOTEMANGGUNG.COM – Pertanyaan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa rumusannya tercantum pada hanyalah salah satu contoh dari berbagai soal yang sering diberikan. Biasanya setelah pengajaran sebuah materi sudah tuntas.

Pengujian dilaksanakan guna melihat bagaimana para siswa menyerap bahan tersebut. Serta untuk melakukan penilaian tentang sistem pengajaran yang diterapkan. Apakah memang sesuai untuk bahasan tersebut.

Hasil jawaban untuk soal Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa rumusannya tercantum pada yang diberikan para siswa kemudian akan dibandingkan dengan standar yang ditentukan oleh kurikulum.

Baca Juga: Cara Menghitung Absensi Siswa yang Tepat, Bentuk Pengawasan terhadap Tingkat Kehadiran dan Pembelajaran Siswa

Berikut adalah jawaban atas pertanyaan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa rumusannya tercantum pada serta penjabaran lengkapnya:

Pertanyaan:

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa rumusannya tercantum pada

Jawaban:

 Pembukaan UUD 1945 Alinea ke IV

Penjelasan:

Pancasila, sebagai pijakan utama bagi negara, muncul sebagai hasil dari persetujuan bersama para Pahlawan Kemerdekaan yang kemudian terkenal sebagai Perjanjian Suci bangsa Indonesia.

Pengertian Pancasila sebagai fondasi negara tercantum di paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dijelaskan secara rinci dalam Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966.

Dalam Memorandum tersebut, Pancasila diidentifikasi sebagai pandangan hidup nasional yang telah disusun oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia, menjadi landasan negara Republik Indonesia.

Keabsahan Memorandum DPR-GR ini kemudian disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) melalui Ketetapan No.XX/MPRS/1966 bersama dengan Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978, yang dengan tegas menyatakan bahwa Pancasila adalah sumber segala hukum dan dasar keteraturan hukum di Indonesia.

Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003, serta Ketetapan No.XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978, tidak ada tindakan hukum lebih lanjut yang diperlukan, karena status Pancasila sudah ditetapkan dan dianggap final.

Penguatan status Pancasila sebagai dasar hukum terjadi lagi saat peristiwa reformasi tahun 1998, ketika Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 mengukuhkan Pancasila, sesuai yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai landasan negara bagi Republik Indonesia.

Pancasila, sebagai pijakan dasar negara (philosophischegrondslaag), dinyatakan resmi pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, dianggap sebagai manifestasi keinginan bersama seluruh warga Indonesia yang merdeka.

Mengacu pada kata-kata Ernest Renan, unsur penting dalam membentuk suatu bangsa adalah kesediaan untuk bersatu.

Dilihat dari perjalanan sejarah pembentukannya, Pancasila bisa disimpulkan sebagai hasil kompromi dan kesepakatan nasional dari beragam lapisan masyarakat Indonesia yang sepakat untuk bersatu dalam sebuah negara berdasarkan Pancasila.

Baca Juga: Mengakui Persamaan Derajat, Hak, dan Kewajiban antara Sesama Manusia Merupakan Pengamalan Sila ....

Penjabaran atas soal Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa rumusannya tercantum pada memang tidak sama dengan penjabaran dalam buku pelajaran.

Karena memang bersumber dari berbagai sumber pengetahuan umum yang kemudian dirangkum supaya mudah dipahami.

Walaupun diambil dari beragam sumber, namun penjelasannya tetap sesuai dengan patokan yang ditentukan oleh kurikulum.

Agar tetap dapat dimanfaatkan oleh para peserta didik untuk membantu memahami materi yang terkait.

Dengan demikian, para peserta didik dapat memanfaatkan penjabaran untuk pertanyaan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa rumusannya tercantum pada pada artikel ini untuk sarana latihan. Agar nantinya telah terbiasa menjawab pertanyaan seperti ini dalam uji kompetensi.

Harapannya agar para siswa mampu memperoleh hasil yang lebih baik dan mampu melewati standar yang ditetapkan oleh kurikulum.***

 

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah