Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa Rumusannya Tercantum Pada

- 5 September 2023, 10:19 WIB
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa rumusannya tercantum pada
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa rumusannya tercantum pada /Pexels.com / Pixabay/

Penjelasan:

Pancasila, sebagai pijakan utama bagi negara, muncul sebagai hasil dari persetujuan bersama para Pahlawan Kemerdekaan yang kemudian terkenal sebagai Perjanjian Suci bangsa Indonesia.

Pengertian Pancasila sebagai fondasi negara tercantum di paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dijelaskan secara rinci dalam Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966.

Dalam Memorandum tersebut, Pancasila diidentifikasi sebagai pandangan hidup nasional yang telah disusun oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia, menjadi landasan negara Republik Indonesia.

Keabsahan Memorandum DPR-GR ini kemudian disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) melalui Ketetapan No.XX/MPRS/1966 bersama dengan Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978, yang dengan tegas menyatakan bahwa Pancasila adalah sumber segala hukum dan dasar keteraturan hukum di Indonesia.

Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003, serta Ketetapan No.XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978, tidak ada tindakan hukum lebih lanjut yang diperlukan, karena status Pancasila sudah ditetapkan dan dianggap final.

Penguatan status Pancasila sebagai dasar hukum terjadi lagi saat peristiwa reformasi tahun 1998, ketika Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 mengukuhkan Pancasila, sesuai yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai landasan negara bagi Republik Indonesia.

Pancasila, sebagai pijakan dasar negara (philosophischegrondslaag), dinyatakan resmi pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, dianggap sebagai manifestasi keinginan bersama seluruh warga Indonesia yang merdeka.

Mengacu pada kata-kata Ernest Renan, unsur penting dalam membentuk suatu bangsa adalah kesediaan untuk bersatu.

Dilihat dari perjalanan sejarah pembentukannya, Pancasila bisa disimpulkan sebagai hasil kompromi dan kesepakatan nasional dari beragam lapisan masyarakat Indonesia yang sepakat untuk bersatu dalam sebuah negara berdasarkan Pancasila.

Baca Juga: Mengakui Persamaan Derajat, Hak, dan Kewajiban antara Sesama Manusia Merupakan Pengamalan Sila ....

Penjabaran atas soal Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa rumusannya tercantum pada memang tidak sama dengan penjabaran dalam buku pelajaran.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah