Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 2 dan 3 Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

- 15 Agustus 2023, 12:30 WIB
Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 2 dan 3 Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 2 dan 3 Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara /Pexels.com / Edmond Dantès/

1. Pada pemilu presiden tahun 2014 terjadi penurunan partsipasi pemilih dibandingkan pemilihan presiden tahun 2009. Partisipasi pemilih Pilpres 2014 hanya 72% dari keseluruhan jumlah mata pilih. Sedangkan pada Pileg 2014 partisipasi pemilih mencapai 75,11 persen. Pada pemilihan Legislatif jumlah suara sah berjumlah 124.972.491 dari daftar pemilih tetap berjumlah 185.826.024. Dilansir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun yang menjadi penyebab terjadinya penurunan yakni sebagai berikut.

- Masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilihan presiden guna memajukan negara Indonesia dimasa yang akan datang.
- Kekecewaan yang dirasakan masyarakat terhadap kondisi yang selalu sama tidak berubah setiap tahunnya dan tidak mampu diatasi secara masksimal.
- Kurang meratanya sosialisasi keseluruh daerah yang ada di Indonesia tentang visi dan misi tiap calon presiden, calon presiden hanya terfokus berkampanye di beberapa wilayah saja.
- Terdapat kampanye terselubung (kampanye hitam), yang memburuk-burukan calon presiden lain yang membuat masyarakat menjadi bingung dan lebih baik tidak memilih sama sekali.
- Akan tetapi pada pemilu presiden tahun 2014 terjadi peningkatan kesukarelaan masyarakat untuk terlibat dalam pilpres dengan relawan yang sifatnya tidak terikat (berafiliasi) dengan kekuatan politik manapun. Ujar Sigit.

2. Ada empat faktor yang menyebabkan tingginya angka golput:
1) Masyarakat belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) enggan pergi ke kelurahan terdekat dan melapor agar bisa terdaftar sebagai DPT.
2) Para pemilih yang sudah mendapat undangan untuk mencoblos di daerahnya mempunyai urusan mendadak diluar kota atau sakit.
3) Ada masyarakat yang menilai bahwa partai peserta pemilu tidak ada yang bisa menampung aspirasi masyarakat dan caleg, capres, dan cawapresnya tidak sesuai dengan kriteria mereka.
4) Tingkat ketidakpercayaan masyarakat yang tinggi terhadap pemerintah sebelumnya yang menyebabkan mereka enggan pergi ke TPS untuk memilih.

3. Golput (Golongan Putih) pada dasarnya merupakan bentuk lain dari abstain. Abstain diartikan sebagai mekanisme yang disediakan dalam setiap instrumen pengambilan keputusan dalam demokrasi. Dengan logika berpikir demikian, maka golput tak bisa dipidana.

Akan Tetapi Pasal 308 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD memuat ruang bagi penegak hukum untuk menjerat siapapun yang memaksa orang lain untuk golput. Pasal ini mengancam dengan pidana siapapun yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara.

4. Menurut saya ada 6 dampak terburuk yang akan terjadi apabila Pemilihan Umum terus mengalami penurunan yakni

- Pudarnya demokrasi bangsa Indonesia,
- Kehilangan hak untuk memilih,
- Membiarkan uang terbuang sia-sia,
- Tidak ikut serta menjadi bagian dari negara Indonesia,
- Program pemerintah yang potensial bisa gagal dicapai,
- Menimbulkan aksi gerakan pemberontak / radikal.

5. Solusi untuk mencegah terus menurunnya tingkat partisipasi rakyat pada kegiatan pemilihan umum, yaitu:

1. Penyuluhan (sosialisasi) dapat dilakukan oleh pemerintah baik itu pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kota, hingga instansi terkecil seperti Desa, RW dan RT. Yang memberikan penyuluhan terhadap masyarakat yang masih belum memahami mengenai pentingnya pemilihan umum
2. Partai politik yang ikut serta dalam pemilu harus mendorong partisipasi rakyat dalam pemilu, memberikan pengarahan dan visi misi partai politik dalam rencana membangun Indonesia.
3. Pemerintah dan partai politik harus meningkatkan kinerja untuk menyejahterakan rakyat dan memudahkan cara memilih pada waktu Pemilu, contohnya disediakan tempat untuk para pekerja yang merantau sehingga mereka tetap dapat mengikuti pemilu tanpa pulang ke kampung halamannya.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: basbahanajar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah