Pasal 1 (ayat 2):
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
4. Pokok Pikiran: Ketuhanan Menurut Dasar Kemanusiaan
Pasal-Pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Pasal 29 (ayat 1):
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Demikianlah pembahasan mengenai jawaban dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 9 halaman 45 tentang pokok pikiran dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ingat, jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi, kebenaran tidak 100% mutlak dan kalian harus improvisasi dengan belajar lagi. Semoga bermanfaat.***