Pasal 33 (ayat 2):
Baca Juga: Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 8 dan 9 tentang Materi Collecting Information Dayu and Siti
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pasal 33 (ayat 3):
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 (ayat 4):
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
3. Pokok Pikiran: Keadilan Rakyat
Pasal-Pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: