Badan Publik adalah instansi pemerintah, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang diatur oleh undang-undang.
Membuat permohonan: Ajukan permohonan secara tertulis ke Badan Publik yang bersangkutan.
Permohonan harus memuat informasi yang jelas tentang jenis informasi yang Anda minta, waktu periode informasi yang diminta, dan alasan atau tujuan permohonan informasi tersebut.
Pengajuan permohonan: Permohonan bisa diajukan secara langsung ke Badan Publik yang bersangkutan melalui formulir permohonan yang disediakan, melalui pos, email, atau melalui mekanisme online yang mungkin tersedia.
Pastikan untuk mencatat nomor referensi permohonan dan mengambil salinan permohonan untuk keperluan Anda sendiri.
Tanggapan Badan Publik: Badan Publik memiliki kewajiban untuk memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik. Undang-undang memberikan batas waktu bagi Badan Publik untuk merespons permohonan tersebut, yaitu paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Badan Publik dapat memberikan informasi yang diminta, menolak permohonan berdasarkan alasan yang diatur dalam undang-undang, atau memberikan informasi sebagian dengan alasan tertentu.
Banding dan pengaduan: Jika permohonan informasi ditolak atau jika Anda merasa bahwa tanggapan yang diberikan tidak memadai, Anda memiliki hak untuk mengajukan banding atau pengaduan.
Undang-undang menyediakan prosedur banding dan pengaduan yang dapat Anda ikuti.