Sanksi perdata mencakup pembayaran ganti rugi, penghentian kegiatan, atau tindakan lain yang ditetapkan oleh pengadilan.
5) Sanksi Ekonomi
Negara dapat menerapkan sanksi ekonomi, baik dalam bentuk pembatasan perdagangan, embargo, atau pembekuan aset, terhadap individu, kelompok, atau negara lain yang melanggar hukum internasional atau perjanjian bilateral.
Sanksi ekonomi bertujuan untuk menekan atau menghukum pelanggar dengan dampak finansial yang signifikan.
Perlu diingat bahwa penerapan sanksi haruslah sesuai dengan prinsip hukum, yaitu prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Negara juga harus memastikan bahwa proses pengadilan atau mekanisme penegakan hukum yang berlaku adil dan transparan.***
Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:
Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.