Sanksi pidana mencakup hukuman penjara, denda, kerja paksa, atau hukuman lainnya yang diatur dalam undang-undang pidana.
Baca Juga: Terjawab! Jelaskan Keunggulan yang Diperoleh dengan Penyampaian Melalui 2 Tipe Komunikasi Tersebut!
Contoh sanksi pidana termasuk penjara bagi pelaku kejahatan, seperti pencurian, pembunuhan, narkotika, dan kejahatan lainnya.
2) Sanksi Administratif
Selain sanksi pidana, negara juga dapat memberlakukan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan administratif atau non-pidana.
Sanksi ini biasanya berbentuk denda atau larangan terhadap kegiatan tertentu.
Contoh sanksi administratif termasuk denda lalu lintas atas pelanggaran aturan jalan, penalti pajak bagi yang menghindari pembayaran pajak, atau larangan beroperasi bagi perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan.
3) Sanksi Disiplin
Bagi anggota pemerintahan atau pelayanan publik, negara memiliki otoritas untuk memberlakukan sanksi disiplin sebagai bentuk pengawasan dan pemeliharaan etika dalam menjalankan tugas.
Sanksi ini bisa berupa peringatan, teguran, penurunan pangkat, atau pemecatan tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
4) Sanksi Perdata
Negara dapat menggunakan sanksi perdata dalam kasus pelanggaran hukum yang melibatkan hak-hak pribadi atau perjanjian antara individu atau badan hukum.