1. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat:
Warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi, bergabung dalam perkumpulan, serta mengemukakan pendapat secara bebas.
2. Hak atas pendidikan:
Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.
3. Hak atas kesehatan:
Warga negara memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau.
4. Hak atas pekerjaan dan perlindungan ketenagakerjaan:
Setiap warga negara memiliki hak untuk bekerja dan memperoleh perlindungan dalam hubungan kerja.
5. Hak atas keadilan:
Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan memperoleh keadilan di hadapan hukum.
- Perwujudan Kewajiban Warga Negara
1. Kewajiban menghormati hukum dan pemerintah:
Warga negara berkewajiban untuk menghormati hukum yang berlaku dan pemerintah yang sah.
2. Kewajiban membayar pajak:
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban:
Warga negara berkewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya.