INFOTEMANGGUNG.COM - Pajak Internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda). Untuk memahami Pajak Internasional dengan baik maka:
a) Analisa yang dimaksud dengan yurisdiksi domisili dan yuridiksi sumber beserta unsur yuridiksi sumber dalam Pajak Internasional!
b) Analisa dua dimensi internasional aplikasi yurisdiksi menurut Gunadi (2007)!
Soal
Baca Juga: Pada Tahun 2022 Koperasi ITS Mandala Mampu Menjual Barangnya Sebesar 20.000 Unit yang Laku Dijual
Pajak Internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda). Untuk memahami Pajak Internasional dengan baik maka:
a) Analisa yang dimaksud dengan yurisdiksi domisili dan yuridiksi sumber beserta unsur yuridiksi sumber dalam Pajak Internasional!
b) Analisa dua dimensi internasional aplikasi yurisdiksi menurut Gunadi (2007)!
Pembahasan Jawaban
A) Analisa yang Dimaksud dengan Yurisdiksi Domisili dan Yuridiksi Sumber Beserta Unsur Yuridiksi Sumber dalam Pajak Internasional!
Analisa yang dimaksud dengan yurisdiksi domisili dan yuridiksi sumber beserta unsur yuridiksi sumber dalam Pajak Internasional!
» Yurisdiksi Domisili: Merujuk pada hak pemajakan yang didasarkan pada siapa yang memperoleh penghasilan. Ini berfokus pada subjek pajak.
» Yurisdiksi Sumber: Merujuk pada hak pemajakan yang didasarkan pada lokasi sumber penghasilan. Misalnya, jika penghasilan berasal dari suatu negara, negara tersebut memiliki yurisdiksi untuk memajaki penghasilan tersebut.
B) Analisa Dua Dimensi Internasional Aplikasi Yurisdiksi Menurut Gunadi (2007)!
Analisa dua dimensi internasional aplikasi yurisdiksi menurut Gunadi (2007)!
Menurut Gunadi (2007), ada dua dimensi dalam aplikasi yurisdiksi dalam konteks pajak internasional:
» Yurisdiksi Subjektif: Merujuk pada hak pemajakan yang dimiliki oleh negara terhadap subjek pajak, yaitu individu atau entitas yang dikenai pajak.
» Yurisdiksi Objektif: Merujuk pada hak pemajakan yang dimiliki oleh negara terhadap objek pajak, yaitu penghasilan atau kekayaan yang dikenai pajak.
Unsur-unsur yurisdiksi sumber dalam Pajak Internasional:
1) Menjalankan suatu aktivitas ekonomi secara signifikan.
2) Menerima atau memperoleh penghasilan.
Demikianlah pembahasan tentang Pajak Internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda).***
Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:
Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.