Perusahaan memberikan tunjangan pajak sebesar Rp 1.000.000, sehingga karyawan X menerima gaji bruto sebesar Rp 9.000.000.
Contoh lain: seorang karyawan memiliki gaji bruto sebesar Rp10.000.000 dan tarif pajak adalah 10%.
Untuk menghitung jumlah gaji neto yang akan diterima oleh karyawan, perusahaan akan melakukan perhitungan sebaliknya.
Dalam hal ini, jika perusahaan ingin memberikan gaji neto sebesar Rp10.000.000 kepada karyawan, maka perusahaan harus menghitung tunjangan pajak.
Jumlah gaji bruto yang diperlukan adalah gaji neto dikurangi jumlah pajak yang dibayarkan oleh perusahaan.
Jika tarif pajak 10%, maka jumlah pajak ialah Rp10.000.000 / (1 - 0,1) - Rp10.000.000 = Rp1.111.111.
Sehingga, jumlah gaji bruto yang dibutuhkan adalah Rp10.000.000 + Rp1.111.111 = Rp11.111.111.
Kesimpulan:
Pada metode ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak yang digross up kepada karyawan untuk menutupi jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
Metode ini memastikan karyawan menerima gaji bersih yang diinginkan tanpa harus membayar pajak secara langsung.