3. Setelah memilih sekolah, peserta dapat mengunduh bukti pendaftaran jalur Zonasi. Bukti ini penting sebagai tanda bahwa peserta telah berhasil mendaftar melalui jalur Zonasi.
Pastikan untuk menyimpan dan mencetak bukti pendaftaran ini sebagai arsip pribadi.
4. Peserta yang telah diterima di salah satu sekolah pilihannya melalui jalur Zonasi tidak dapat mendaftar kembali di tahap dan jalur berikutnya.
5. Jika peserta telah diterima di salah satu sekolah pilihan sesuai jalur yang dipilih, peserta wajib melakukan cetak bukti penerimaan melalui situs ppdb.jatimprov.go.id. Bukti penerimaan ini akan menjadi bukti sah bahwa peserta telah diterima di sekolah yang dipilih.
6. Peserta yang telah diterima dan telah melakukan cetak bukti penerimaan harus melaksanakan proses daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pastikan untuk mengikuti petunjuk dan persyaratan yang diberikan oleh sekolah terkait dalam proses daftar ulang ini.
Demikian ketentuan dan cara pendaftaran melalui jalur Zonasi PPDB Jatim 2023 Tahap IV untuk jenjang SMA.
Diperlukan kehati-hatian dan kecermatan dalam memilih sekolah pilihan. Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara dan melakukan semua tahapan pendaftaran dengan benar.