Ketentuan dan Cara Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jatim 2023 Tahap IV Jenjang SMA, 1-2 Juli 2023

- 1 Juli 2023, 12:47 WIB
Ketentuan dan cara melakukan pendaftaran PPDB Jatim tahap IV Jenjang SMA.
Ketentuan dan cara melakukan pendaftaran PPDB Jatim tahap IV Jenjang SMA. /pixabay.com/roszie/

INFOTEMANGGUNG.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2023 memasuki Tahap IV khusus untuk Jalur Zonasi jenjang SMA. Bagi para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mendaftar, pendaftaran sudah dibuka mulai tanggal 1 Juli 2023 pukul 01.00 WIB. 

Untuk kemudahan akses, calon siswa dapat mengunjungi situs resmi ppdb.jatimprov.go.id untuk melakukan pendaftaran.

Berikut adalah ketentuan Jalur Zonasi PPDB Jatim 2023 Tahap IV jenjang SMA. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 4 Menciptakan Dunia yang Lebih Baik Lengkap dengan Latihan Pemahaman Reflektif

Ketentuan Jalur Zonasi PPDB Jatim 2023 Tahap IV jenjang SMA

1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) SMA yang berdomisili di dalam zona atau luar zona yang berbatasan, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling cepat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, 19 Juni 2023.

Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.

2. Kuota Jalur Zonasi jenjang SMA adalah 50 persen dari pagu sekolah.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: ppdb.jatimprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x