Ketentuan dan Cara Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jatim 2023 Tahap IV Jenjang SMA, 1-2 Juli 2023

- 1 Juli 2023, 12:47 WIB
Ketentuan dan cara melakukan pendaftaran PPDB Jatim tahap IV Jenjang SMA.
Ketentuan dan cara melakukan pendaftaran PPDB Jatim tahap IV Jenjang SMA. /pixabay.com/roszie/

3. CPDB jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan dalam zona atau dua dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan.

4. Kartu Keluarga CPDB dengan keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial (pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah atau Kepala Desa setempat yang berwenang, melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

Baca Juga: TERBARU! Cara Melihat Pengumuman PPDB Bengkulu 2023 SMA Jalur Zonasi, Simak Caranya Agar Tidak Salah

5. Untuk CPDB dari Pondok Pesantren, Panti Asuhan atau Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

Setelah ketentuan sudah memenuhi syarat, siswa bisa langsung mendaftar dengan cara sebagai berikut:

Cara Pendaftaran Zonasi PPDB Jatim 2023 Tahap IV Jenjang SMA

Baca Juga: Diketahui Data Mengenai Nilai Investasi dan Tingkat Suku Bunga dalam 5 Tahun Terakhir di Suatu Daerah Adalah

1. Login ke situs resmi ppdb.jatimprov.go.id menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Tanggal Penerbitan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili (SKD), serta PIN yang telah diberikan. Pastikan informasi yang dimasukkan adalah benar dan valid.

2. Setelah login, peserta dapat memilih hingga tiga sekolah yang diinginkan. Terdapat ketentuan bahwa ketiga sekolah tersebut harus berada dalam zona atau dua sekolah dalam zona dan satu sekolah di luar zona yang berbatasan. 

Pilihlah sekolah dengan cermat, sesuai dengan preferensi dan kebutuhan pendidikan peserta didik.

Baca Juga: PPDB Sumbar 2023 Jalur Zonasi SMA Dibuka, Catat Ini Jadwalnya Jangan Sampai Kelewatan

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: ppdb.jatimprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah