Terakhir 26 Juni 2023! Simak Ketentuan Jadwal Terbaru PPDB Jateng Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK Sederajat

- 30 Juni 2023, 10:40 WIB
Terakhir 26 Juni 2023! Simak Ketentuan Jadwal Terbaru PPDB Jateng Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK Sederajat
Terakhir 26 Juni 2023! Simak Ketentuan Jadwal Terbaru PPDB Jateng Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK Sederajat /instagram @pdkjateng/

 

INFOTEMANGGUNG.COM - Dikutip dari akun resmi Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah @pdkjateng, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng mengalami perubahan jadwal.

Untuk tahap pengajuan akun dan verifikasi berkas pendaftaran yang mulanya ditutup pada tanggal 23 Juni 2023 pukul 14.00 WIB diperpanjang sampai Senin, 26 Juni 2023 pukul 13.00 WIB. Diharapkan dengan adanya perpanjangan ini dapat memberi kesempatan lebih luas bagi para calon peserta didik yang mengikuti penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah.

Terdapat beberapa ketentuan dalam jadwal baru PPDB Jawa Tengah tahap 2 jenjang SMA & SMK. Simak penjelasannya berikut ini:

1. Proses pengajuan akun dilakukan secara online mandiri melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah: https://ppdb.jatengprov.go.id/. Proses ini akan dilayani hingga tanggal 26 Juni 2023 dan terakhir pada pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Jawaban Suatu Perusahan Memproduksi Pakaian Anak Memiliki Beberapa Mesin Produksi, Berikut Ini Data Mengenai

2. Perpanjangan waktu verifikasi berkas pendaftaran oleh Satuan Pendidikan SMAN dan SMKN dilakukan paling lambat pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023, dengan penjelasan sebagai berikut:

3. Pada hari Sabtu, 24 Juni 2023 dan Minggu, 25 Juni 2023 layanan verifikasi berkas di satuan pendidikan SMAN dan SMKN diselenggarakan pada pukul 08.00-12.00 WIB.

4. Pada hari Senin, 26 Juni 2023, layanan verifikasi berkas diselenggarakan pukul 08.00-15.30 WIB.

Selain jadwal, tidak ada perubahan untuk langkah pendaftaran PPDB Jateng 2023.

Calon Peserta Didik wajib melakukan verifikasi berkas di satuan pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana berikut:

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

g. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik dari keluarga kurang mampu).

h. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19).

i. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).

j. Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023 (bagi Calon Peserta Didik ATS).

k. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).

l. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).

m. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).

Baca Juga: You Have a New Pen Pal from London and Her Name is Gwen, Contoh Cara Menceritakan Diri Sendiri

n. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).

o. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki).

p. Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

Surat Pernyataan Sehat yang mencakup pernyataan sehat pendengaran dan tidak buta warna untuk program keahlian:

1. Teknologi dan Rekayasa

2. Teknik Informasi dan Komunikasi

3. Agribisnis dan Agroteknologi

4. Kemaritiman

5. Pariwisata

6. Energi dan Pertambangan

7. Seni dan Industri Kreatif

Surat Pernyataan Sehat yang mencakup pernyataan tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi bagi program keahlian Bisnis dan Manajemen, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial.

Selalu ikuti update informasi PPDB Jateng 2023 dengan memantau laman resmi ppdb.jatengprov.go.id dan akun resmi Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah @pdkjateng.***

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Instagram @pdkjateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x