Bagaimana Analisis Saudara Mengenai Kritikan Dari Mazhab Critical Criminology Terhadap Eksistensi Hukum Pidana

- 27 Juni 2023, 14:22 WIB
Bagaimana Analisis Saudara Mengenai Kritikan Dari Mazhab Critical Criminology Terhadap Eksistensi Hukum Pidana
Bagaimana Analisis Saudara Mengenai Kritikan Dari Mazhab Critical Criminology Terhadap Eksistensi Hukum Pidana /Pexels.com / Matthias Zomer/

Mazhab Critical Criminology adalah pendekatan dalam studi kriminologi yang menelaah aspek sosial, politik, dan ekonomi dalam hubungannya dengan kejahatan dan sistem hukum pidana. Mazhab ini menantang pandangan tradisional tentang kejahatan dan menyoroti aspek-aspek struktural yang mungkin menjadi pendorong timbulnya kejahatan.

2. Kritikan terhadap Hukum Pidana dalam UU No.1 Tahun 2023:

a. Peran Struktur Sosial dan Ekonomi: Mazhab Critical Criminology berpendapat bahwa hukum pidana seringkali gagal mempertimbangkan peran struktur sosial dan ekonomi dalam mendorong terjadinya kejahatan. Faktor-faktor seperti ketidakadilan sosial, kemiskinan, ketimpangan, dan diskriminasi dapat menjadi pemicu timbulnya kejahatan. Kritik ini menyoroti perlunya pendekatan yang lebih holistik dan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi dalam pengaturan hukum pidana.

b. Kriminalisasi Masyarakat Marginal: Mazhab ini juga mencermati masalah kriminalisasi yang melibatkan masyarakat marginal. Mereka berpendapat bahwa hukum pidana seringkali diterapkan secara diskriminatif dan lebih sering menargetkan masyarakat miskin, minoritas, atau kelompok sosial yang rentan. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam sistem hukum pidana dan memperpetuasi ketimpangan sosial.

c. Penekanan pada Hukuman: Critical Criminology menyoroti fokus berlebihan pada hukuman dalam sistem hukum pidana. Mereka berpendapat bahwa rehabilitasi dan pemulihan pelaku kejahatan sering diabaikan. Pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial dapat menjadi alternatif yang lebih efektif dalam menangani kejahatan dan mencegah pengulangan tindak pidana.

Baca Juga: Biaya Produksi adalah Sejumlah Modal atau Dana yang Dikeluarkan oleh Perusahaan untuk Menghasilkan Sejumlah

Peningkatan fokus pada pemulihan dan rehabilitasi pelaku kejahatan dapat membantu mengurangi tingkat pengulangan tindak pidana. Pendekatan yang mengintegrasikan aspek psikologis, pendidikan, dan reintegrasi sosial dapat memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk beralih ke jalur yang lebih positif.

Perlu diadopsi langkah-langkah yang mencegah kriminalisasi yang tidak adil terhadap masyarakat marginal. Hukum pidana harus diterapkan dengan prinsip-prinsip keadilan, tanpa adanya diskriminasi ras, gender, atau status sosial.

Mazhab Critical Criminology memberikan kritikan yang penting terhadap eksistensi hukum pidana dalam UU No.1 Tahun 2023. Kritikannya mengajak kita untuk mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif, melibatkan perspektif sosial dan ekonomi, serta lebih berfokus pada rehabilitasi dan pemulihan pelaku kejahatan.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah