INFOTEMANGGUNG.COM – Analisis Kritikan dari Mazhab Critical Criminology merupakan upaya kita memberikan ulasan kritikan terhadap suatu kebijakan yang sudah diatur pemerintah dan sudah ditetapkan didalam undang-undang kitab hukum pidana.
Soal Bagaimana analisis Saudara Mengenai Kritikan Dari Mazhab Critical Criminology Terhadap Eksistensi Hukum Pidana yang mengenai kejahatan yang terdapat dalam hukum pidana yang diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023 merupakan soal yang keluar pada tingkat mahasiswa, pertanyaan ini memberikan kita untuk berargumen terhadap kebijakan tertentu.
Namun, banyak sekali mahasiswa yang tidak memahami soal ini, dan terlihat bingung karena tidak memiliki referensi, berikut ini kami berikan jawaban analisis Saudara Mengenai Kritikan Dari Mazhab Critical Criminology Terhadap Eksistensi Hukum Pidana.
Soal
Bagaimana analisis Saudara Mengenai Kritikan Dari Mazhab Critical Criminology Terhadap Eksistensi Hukum Pidana yang mengenai kejahatan yang terdapat dalam hukum pidana yang diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023.
Jawaban
Hukum pidana merupakan landasan hukum yang mengatur kejahatan dan sanksi yang diterapkan terhadap pelaku kejahatan. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2023 adalah salah satu peraturan yang mengatur sistem hukum pidana.
Namun, seperti halnya teori kritis lainnya, mazhab Critical Criminology mengajukan serangkaian kritikan terhadap eksistensi hukum pidana dalam UU tersebut. Artikel ini akan menganalisis kritikan dari mazhab Critical Criminology terhadap hukum pidana yang diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023.
1. Pengenalan Mazhab Critical Criminology: