Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 49

- 21 Juni 2023, 08:31 WIB
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 49
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 49 /Pexels.com / MART PRODUCTION/

Baca Juga: 4 Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Topik Kurikulum Operasional SMK Aspek Dalam Menganalisis Karakter Pendidik

Selain itu, Balai Layanan Platform Teknologi bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam organisasi, seperti departemen atau tim lainnya, untuk memahami kebutuhan pengguna dan mengkoordinasikan upaya pengembangan dan pemanfaatan platform teknologi.

Demikian jawaban dan pembahasan tentang pertanyaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 49.

Harap untuk dapat dipelajari dengan baik untuk memperdalam pengetahuan tearkait pembelajaran yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Namun, perlu diketahui bahwa jawaban dan pembahasan kami belum dipastikan sepenuhnya benar. Harap untuk mempelajari sumber informasi lainnya untuk lebih yakin terhadap jawaban yang benar.***

 

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x