Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 49

- 21 Juni 2023, 08:31 WIB
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 49
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 49 /Pexels.com / MART PRODUCTION/

Unit pelaksana teknis tersebut bernama ….

A. Balai Pengembangan Platform Teknologi

B. Balai Layanan Platform Teknologi

C. Balai Pelayanan Platform Teknologi Informasi

D. Balai Platform Teknologi informasi

Jawaban 

B. Balai Layanan Platform Teknologi

Pembahasan 

Balai Layanan Platform Teknologi adalah sebuah unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab dalam menyediakan layanan pemanfaatan platform teknologi. Unit ini berada di bawah naungan Kepala Pusdatin (Pusat Data dan Informatika) atau unit yang serupa dalam suatu organisasi.

Tugas utama Balai Layanan Platform Teknologi adalah memastikan platform teknologi yang ada dapat dimanfaatkan secara efektif oleh organisasi atau pengguna lainnya. Mereka dapat menyediakan dukungan teknis, pelatihan, pemeliharaan, dan pengembangan platform teknologi yang digunakan dalam organisasi.

Balai Layanan Platform Teknologi bertanggung jawab dalam memberikan dukungan teknis kepada pengguna platform. Mereka dapat membantu dalam pemecahan masalah, konfigurasi, dan pemeliharaan platform teknologi.

Balai Layanan Platform Teknologi juga dapat menyediakan pelatihan kepada pengguna platform. Mereka mengadakan sesi pelatihan atau workshop untuk membantu pengguna memahami dan memanfaatkan platform dengan baik.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x