Cara Lapor Diri PPDB 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, Ayo Jangan Kelewatan!

- 15 Juni 2023, 10:38 WIB
Cara Lapor Diri PPDB 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK
Cara Lapor Diri PPDB 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK /Tangkap layar Instagram @officialppdbdki/

INFOTEMANGGUNG.COM – Lapor Diri adalah sebutan lain dari kegiatan daftar ulang yang wajib diikuti oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang telah lulus seleksi. Cara lapor diri PPDB 2023 bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi situs resmi PPDB wilayah masing-masing.

 

Mulai tanggal 15 Juni 2023 ini, PPDB DKI Jakarta telah memulai “Lapor Diri” secara online melalui website: ppdb.jakarta.go.id. Jalur yang perlu melakukan lapor diri adalah Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi Prioritas Pertama Anak Penyandang Disabilita (jenjang SD).

Kemudian juga untuk Jalur Prestasi Akademik.Non-Akademik dan Jalur Afirmasi Prioritas Pertama Penyandang Disabilitas (jenjang SMP-SMA/SMK). Jalur lainnya akan menyusul dalam bulan Juni-Juli 2023 mendatang.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Apa Itu Pakta Integritas PPDB Online dan Contoh Pakta Integritas PPDB Online

Kegiatan lapor diri ini penting karena jika tidak dilakukan maka Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dianggap mengundurkan diri. Walaupun telah berhasil melewati beberapa tahap sebelumnya seperti pendaftaran, pemilihan sekolah, hingga ke tahap pengumuman.

Cara Melihat Pengumuman Lulus Seleksi PPDB

Untuk memastikan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) benar lulus seleksi maka bisa dilakukan dengan mengikuti langkah berikut:

  • Masuk ke website ppdb daerah (Jakarta di ppdb.jakata.go.id)
  • Pilih jalur pendaftaran yang sebelumnya sudah dipilih dan diikuti.
  • Lanjutkan pilih menu ‘Seleksi’. (Atau menu ‘Cari’ lalu pilihan ‘Seleksi’ dari sudut kanan atas layar HP)
  • Kemudian pilih opsi ‘Pilih Sekolah’ yang dituju.
  • Bacalah susunan nama peserta yang lulus seleksi yang ditampilkan untuk menemukan nama yang dicari.

Baca Juga: Berikut Pengertian Apa Itu Nomor Peserta PPDB Online dan Manfaatnya, Calon Siswa atau Wali Murid Wajib Tahu

Halaman:

Editor: Carley Tanya

Sumber: Ppdb.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x