Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023, Dibuka Mulai 12 Juni, CPDB Wajib Tahu!

- 12 Juni 2023, 16:24 WIB
Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023, Dibuka Mulai 12 Juni, CPDB Wajib Tahu!
Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023, Dibuka Mulai 12 Juni, CPDB Wajib Tahu! /Tangkapan layar ppdbjatim.net/

5. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

6. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

Baca Juga: Apa Itu MPLS? Berikut Penjelasan Mengenai Tujuan, Kewajiban Dan Larangan Kegiatan MPLS

7. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas

8. Menentukan titik lokasi rumah

9. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN

CPDB  Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2023

1. Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, dan nama sekolah asal sesuai ijazah

2. Siswa Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2023, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem

3. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester

4. Siswa lulusan SMP/sederajat luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: ppdbjatim.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah