4. CPDB Yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang (PTO) Tua/Wali, wajib mengunggah Surat Keterangan (SK) mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
5. CPDB yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas
6. CPBD yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
7. Menentukan titik lokasi rumah.
8. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK pilihan, maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Lulusan Jatim Tahun 2023 yang Nilai Rapor Tidak/Belum Diisikan oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat Asal
1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir
2. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester
3. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
4. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal