Format, jenis, dan kesulitan soal-soal pada uji kompetensi bervariasi tergantung pada kebijakan dan standar yang berlaku di lembaga atau instansi yang mengadakan uji kompetensi itu.
17 soal Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional Guru (UKG) bisa dipakai sebagai latihan menjelang pelaksanaan Pretest Program PPG Dalam Jabatan
Tujuan UKG adalah:
1. Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2. Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
Peserta UKG:
1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
2. Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikota
3. Memiliki NUPTK
4. Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi
Tempat Ujian UKG
1. Uji Kompetensi Guru akan dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menetapkan tempat UKG:
2. Lokasi TUKG mudah dijangkau
3. Memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan