Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, untuk Daftar Segera Dibuka, Cek Linieritas Bidang Studi, Kuota di Sini

- 14 Mei 2023, 10:14 WIB
Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Segera Dibuka, Cek Linieritas Bidang Studi dan Kuota di Sini
Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Segera Dibuka, Cek Linieritas Bidang Studi dan Kuota di Sini /Pexels.com / Thirdman/

INFOTEMANGGUNG.COM - Segera dibuka! Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 dari Kemdikbud. Lowongan ini boleh diikuti oleh para lulusan yang mau mendapatkan sertifikat pendidikan untuk menjadi guru yang berkualitas. Ini syarat pendaftaran PPG Prajabatan 2023, dan cek linieritas bidang studi dan kuota di sini.

 

Syarat pendaftaran PPG Prajabatan 2023 ini perlu diperhatikan, tidak hanya untuk mendapatkan sertifikat pendidik, terdapat banyak manfaat lain yang bisa diperoleh jika sudah lulus sebagai peserta PPG Prajabatan dimana manfaat itu akan menunjang karier di masa depan sebagai tenaga pendidik.

Baca Juga: Soal PPG Matematika Kemenag 2023, Latihan Soal Pretes Persiapan Tes Substantif

Jadwal seleksi PPG Prajabatan dan syarat pendaftaran PPG Prajabatan 2023 dijadwalkan buka pada bulan Mei-Juni 2023. Walau demikian belum ada informasi secara resmi dari Kemdikbud.

Sebelum peserta mendaftarakan diri pada Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023, ada baiknya calon peserta mengetahui lebih dulu apa saja syarat, linieritas bidang studi sampai kuota penerimaan berikut ini.

Kuota Penerimaan PPG Prajabatan 2023.

Data pada laman ppg.kemdikbud.go.id menunjukkan kuota nasional penerimaan PPG Prajabatan tahun 2023 adalah sebanyak 59.019 mahasiswa.

Syarat Pendaftaran PPG Perajabatan 2023

Bagi yang berminat, inilah syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh para pelamar PPG Prajabatan 2023:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika
3. Berusia paling banyak 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember di tahun pendaftaran (2023)
4. Mempunyai ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
5. Mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
6. Mempunyai surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
7. Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
8. Mempunyai surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
9. Menandatangani pakta integritas.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: ppg Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x