KJP Plus dan KJMU Dijadwalkan Cair Mei, Bagaimana dengan Gaji ke-13? Yuk Intip Rencana Kemenkeu, Sudah Fix

- 20 Mei 2023, 08:31 WIB
KJP Plus dan KJMU Dijadwalkan Cair Mei, Bagaimana dengan Gaji ke-13? Yuk Intip Rencana Kemenkeu
KJP Plus dan KJMU Dijadwalkan Cair Mei, Bagaimana dengan Gaji ke-13? Yuk Intip Rencana Kemenkeu /Pexels/Pavel Danilyuk/

INFOTEMANGGUNG.COM - Para pelajar dan mahasiswa boleh lega. Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sudah dipastikan.
KJP Plus dan KJMU dijadwalkan cair pada bulan Mei 2023 ini. Bagaimana dengan guru dan dosen mereka yang menunggu cairnya gaji ke-13? Kapankah gaji ke-13 ini akan cair? Jawabannya ada di akhir artikel ini.

 

KJP Plus dan KJMU umumnyanya cair pada awal bulan sebelum tanggal 10. Total penerima KJP Plus Data menurut Dinas Pendidikan Jakarta (Disdik) DKI Jakarta adalah 803.121 siswa.
Para siswa itu baik yang berasal dari sekolah negeri dan sekolah swasta.

Baca Juga: BARU! 25 Juta Cair 30 Menit Modal KTP Jika Punya BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Lengkapnya

Dana yang diterima setiap siswa dan siswi berbeda sesaui jenjang pendidikannya. Yang akan diterima siswa SD/MI adalah Rp250 ribu, siswa SMP/MTs akan menerima Rp300 ribu.

Siswa SMA/MA akan menerima Rp420 ribu, sedangkan siswa SMK sekitar Rp420 ribu. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PBKM) akan menerima Rp300 ribu.

Pencairan dana KJP Plus dan KJMU ini menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan dilakukan setelah proses kelayakan siswa atau mahasiswa calon penerima
yang direncanakan rampung pendataannya pada 24 Mei 2023.

Uji kelayakan siswa dan mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU dilakukan guna memastikan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta diterima oleh siswa yang berhak.

Siswa penerima KJP Plus dan KJMU yang merokok atau hal-hal yang dilarang lainnya dapat dikeluarkan dari data sesuai Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 mengenai Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: Pengumuman Hasil OSN SMP 2023 Tingkat Kabupaten, Cek di Sini Informasi Hasil Peserta Lolos ke OSN SMP Provinsi

Di peraturan itu ada 23 larangan yang bisa membuat penerima KJP Plus dan KJMU kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Larangan dalam Pasal 23 Pergub Nomor 110 Tahun 2021 adalah:

-membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan
-merokok
-menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
-tawuran
-melakukan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
-terlibat kekerasan/perundungan
-terlibat geng motor/geng sekolah
-minum minuman keras/minuman beralkohol
-terlibat pencurian
-melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
-terlibat perkelahian
-penipuan
-mencontek massal
-membocorkan soal/kunci jawaban
-pornoaksi/pornografi
-menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik.

Hal lain yang dapat membuat siswa dan mahasiswa keluar dari data adalah:

-membawa senjata dan peralatan lain yang membahayakan
-bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
-sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan
-menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan
-bansos biaya pendidikan kepada pihak lain
-menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
-meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak lain
-melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah.

Nah sekarang untuk para guru dan dosen PNS dan pensiunan. Jadwal terbaru pencairan gaji ke 13 dari Menkeu Sri Mulyani sudah keluar.
Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pemerintah secara resmi telah menyampaikan jadwal pencairan gaji ke 13 palin baru bagi PNS dan pensiunan.

Sudah dinantikan para PNS, akhirnya jadwal paling baru pencairan gaji ke 13 dari PNS dan pensiunan yang diumumkan Menkeu Sri Mulyani akan menjadi rujukan waktu pencairannya.

Baca Juga: 16 – 17 Mei 2023 sudah Diagendakan Kemdikbud, Kabar Gembira, Semua Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Harus Siap

Ada gambar gembira juga, pada pencairan gaji ke 13 tahun 2023 ada penambahan komponen sehingga nominalnya menjadi lebih besar.

Untuk tahun ini pencairan gaji ke 13 PNS dan pensiunan telah ditambahkan menjadi:

- Tunjangan keluarga (istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Gaji pokok atau pensiunan pokok
- Tukin 50 persen atau tunjangan profesi 50 persen

Para PNS dan pensiunan pun sangat bersemangat ingin mengetahui jadwal terbaru pencairan gaji ke-13 dari Sri Mulyani itu.
Akhirnya pada konferensi pers Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menpan Rb Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu, pemerintah mengumumkan penetapan
jadwal paling baru pencairan gaji ke-13 khusus di tahun 2023 unttk PNS dan pensiunan.

Pada tahun 2022 dan sebelumnya gaji ke 13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juli 2022. Tetapi tahun ini gaji ke 13 PNS dan pensiunan di tahun 2023 telah ditetapkan dimulai pada bulan Juni 2023.

Demikian jadwal dana pendidikan yang dinanti-nanti ini: KJP Plus dan KJMU dijadwalkan cair Mei, gaji ke-13 bagi para PNS akan cair Juni.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah