Di peraturan itu ada 23 larangan yang bisa membuat penerima KJP Plus dan KJMU kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Larangan dalam Pasal 23 Pergub Nomor 110 Tahun 2021 adalah:
-membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan
-merokok
-menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
-tawuran
-melakukan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
-terlibat kekerasan/perundungan
-terlibat geng motor/geng sekolah
-minum minuman keras/minuman beralkohol
-terlibat pencurian
-melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
-terlibat perkelahian
-penipuan
-mencontek massal
-membocorkan soal/kunci jawaban
-pornoaksi/pornografi
-menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik.
Hal lain yang dapat membuat siswa dan mahasiswa keluar dari data adalah:
-membawa senjata dan peralatan lain yang membahayakan
-bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
-sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan
-menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan
-bansos biaya pendidikan kepada pihak lain
-menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
-meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak lain
-melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah.
Nah sekarang untuk para guru dan dosen PNS dan pensiunan. Jadwal terbaru pencairan gaji ke 13 dari Menkeu Sri Mulyani sudah keluar.
Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pemerintah secara resmi telah menyampaikan jadwal pencairan gaji ke 13 palin baru bagi PNS dan pensiunan.
Sudah dinantikan para PNS, akhirnya jadwal paling baru pencairan gaji ke 13 dari PNS dan pensiunan yang diumumkan Menkeu Sri Mulyani akan menjadi rujukan waktu pencairannya.
Ada gambar gembira juga, pada pencairan gaji ke 13 tahun 2023 ada penambahan komponen sehingga nominalnya menjadi lebih besar.