INFOTEMANGGUNG.COM – Kabar gembira bagi para dosen di perguruan tinggi negeri khususnya bagi para dosen pembimbing skripsi. Menteri Keuangan baru saja mengeluarkan aturan tentang standar biaya masukan (SBM) yang di dalamnya mengatur honor bagi dosen pembimbing skripsi.
Dalam peraturan standar biaya masukan (SBM) yang ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomon 49 tahun 2023 terdapat rincian mengenai estimasi serta biaya maksimal setiap kegiatan di instansi pemerintah.
SBM sendiri adalah harga satuan atau tarif serta indeks yang dipakai ketika membuat anggaran kegiatan. Tujuannya adalah para penyelenggara kegiatan di instansi pemerintah tidak melebihi pagu anggaran ketika menyusun biaya untuk sebuah kegiatan.
Dalam SBM yang ada di peraturan Menteri Keuangan ini, dimuat juga aturan tentang honor dosen pembimbing skripsi. Honor ini diberikan di luar gaji sebagai dosen. Untuk itu, dosen yang mendapat penugasan sebagai pembimbing skripsi bisa membawa pulang uang lebih banyak.
Honor dosen pembimbing skripsi dan penguji yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomon 49 tahun 2023 adalah sebesar 1,5 juta per semester dengan syarat mau membimbing dua mahasiswa.
Besaran Honor Dosen Pembimbing Skripsi dan Dosen Penguji di PTN
Dosen yang mendapat honor tambahan di luar gaji tidak hanya pembimbing skripsi tapi juga dosen penguji. Berikut ini adalah honor yang bisa didapatkan para dosen di PTN seluruh Indonesia ketika membimbing skripsi atau menjadi penguji: