Setelah mengisi formulir penilaian oleh petugas pendata yang sudah ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan selanjutnya data itu diserahkan pada Dinas Sosial dengan melampirkan: Berita acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan (beserta Lampiran), Kartu Keluarga, Form Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi terkait Perubahan/Penghapusan/ Pengusulan Data DTKS.
Setelah usulan desa dan kelurahan diterima Dinas Sosial selanjutnya Dinas Sosial menginput satu persatu data dari formulir data ke dalam Sistem aplikasi SIKS-NG yang terhubung dengan Pusdatin Kemensos dan melampirkan bukti Hasil Musyawarah desa/kelurahan.
Melalui musyawarah desa khusus, pemerintah desa dan BPD melakukan rapat untuk menyepakati siapa saja masyarakat desa yang masuk kriteria KPM dan menyepakatinya.
Penentuan dan seleksi kriteria KPM ini, menyebabkan penerima BLT DD dipastikan bukan mereka yang telah menerima program bansos pemerintah lain, demikian cara cek sid.kemendesa.go.id BLT Dana Desa.***