Soal 5. Tuliskan firman Allah tentang jual beli yang dilarang dan dibolehkan !
Jawab :
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِيْنَ . الَّذِيْنَ إِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَ . وَإِذَا كَالُوْهُمْ أَوْ وَزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَ
Artinya:
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang,(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (Q.S. al-Mutafifin: 1-3)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. [an Nisa : 29].
Demikianlah 55 contoh soal Ujian Madrasah Fiqih untuk Kelas 6 MI. Terus semangat belajar dan semoga mendapatkan nilai baik.****
Disclaimer:
55 contoh soal Ujian Madrasah Fiqih untuk Kelas 6 MI ini dibuat untuk membantu murid mendalami soal.
Kebenaran jawaban tidak bersifat mutlak melainkan bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lebih lanjut.