Sistem jus sanguinis digunakan oleh banyak negara di seluruh dunia, terutama di Eropa dan Asia. Sistem ini memungkinkan seseorang untuk mempertahankan kewarganegaraan negara asal mereka bahkan jika mereka tinggal atau lahir di luar negeri, selama mereka memiliki hubungan darah dengan warga negara dari negara tersebut.
2. Jus Soli
Kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, di mana seseorang dianggap sebagai warga negara jika lahir di negara tersebut, bahkan jika orang tua mereka bukan warga negara dari negara tersebut.
Baca Juga: Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan Karena Diperlukan Untuk, Ini Penjelasannya
Amerika Serikat, Kanada, Argentina dan beberapa negara lain menerapkan sistem kewarganegaraan Jus Soli.
Jadi jika ada orang Indonesia yang melahirkan anaknya di Amerika Serikat, maka anak tersebut berhak mendapatkan paspor dan akte kelahiran sah dari pemerintah AS. Walaupun nantinya anak tersebut tetap memiliki paspor Indonesia. Keduanya dianggap sah selama masih di bawah umur dan belum memilih kewarganegaraan sendiri.
Namun yang perlu diperhatikan adalah meskipun banyak negara yang menggunakan sistem kewarganegaraan Jus Sanguinis seperti Indonesia, tidak semuanya diterapkan secara sama. Ada yang menetapkan garis darah yang berlaku hanya dari pihak ayah, misalnya, atau sebaliknya.