Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan Karena Diperlukan Untuk, Ini Penjelasannya

- 22 November 2022, 20:23 WIB
Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan Karena Diperlukan Untuk,
Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan Karena Diperlukan Untuk, /pexels.com/Dio Hasbi Saniskoro/

INFOTEMANGGUNG.COM – Negara harus mempunyai UU Kewarganegaraan karena diperlukan untuk, merupakan salah satu pertanyaan pelajaran PKN kelas 7.

Setiap negara pasti mempunyai UU Kewarganegaraan. Karena disesuaikan dengan sistem pemerintahan negara masing-masing.

Rinciannya mungkin berbeda karena undang-undang dan sistem setiap negara pasti berbeda. Tapi intinya adalah ada banyak peraturan dan hukum serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi warga sebuah negara.

Pertanyaan:

Negara harus mempunyai UU Kewarganegaraan karena diperlukan untuk?
a. Mengetahui jumlah warga negara.
b. Membatasi masuknya orang asing ke Indonesia.
c. Menentukan status penduduk.
d. Menjamin hak dan kewajiban warga negara.
e. Menentukan syarat-syarat menjadi warga negara.

Jawaban:

Pilihan e.

Penjelasan:

Negara harus mengatur segala hal agar bisa menjaga keteraturan kehidupan bernegara bagi para warga negaranya. Termasuk tentang persyaratan menjadi warga negara.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal IPA Kelas 7, Klasifikasi Makhluk Hidup Kurikulum Merdeka

Dalam UU Kewarganegaraan terdapat berbagai peraturan dan persyaratan untuk menjadi warga sebuah negara. Jadi orang asing yang ingin menjadi warga sebuah negara lain harus dapat memenuhi semua persyaratan tersebut lebih dulu.

UUD 1945 pasal 26 menyebutkan bahwa “warga negara adalah orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang sah berdasarkan UU untuk menjadi warga negara. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang menempati Indonesia.”

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: rpp.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x