2. Hak dan kewajiban warga negara yang terdapat pada UUD 1945 dan tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan pasal 34.
Hak-hak yang diatur dalam pasal tersebut, yakni:
- Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan
- Hak untuk melanjutkan keturunan dan memperoleh keluarga.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan serta keamanan.
Kewajiban yang tercantum dalam pasal tersebut, yakni:
- Kewajiban untuk menaati hukum pemerintahan.
- Kewajiban untuk upaya pembelaan negara.
- Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.
- Kewajiban untuk menunjang pembangunan negara dengan menunaikan kewajiban perpajakan.
3. Faktor internal penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah :
- Rendahnya tingkat kesadaran dalam melakukan kewajiban demi memenuhi hak warga negara lainnya.
- Memiliki sikap apatis terhadap terpenuhinya hak warga negara lainnya.
- Memiliki sifat intoleran.
- Memiliki sifat individualis.
- Memiliki kondisi psikologis yang buruk.
Faktor eksternal penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah :
- Lemahnya regulasi yang berlaku.
- Tidak ada ketegasan dalam pemenuhan kewajiban/pelanggaran hak.
- Kurangnya pendidikan/sosialisasi tentang pentingnya melakukan kewajiban demi terpenuhinya hak warga negara lainnya.
- Terdapat kesenjangan sosial yang terjadi.
- Adanya kesempatan untuk melakukan pelanggaran/pengingkaran.
4. Berikut hal yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara:
- Penegakan supremasi hukum dan demokrasi.
- Melakukan optimalisasi terhadap berbagai macam peranan dari lembaga tinggi negara yang memiliki wewenang untuk melakukan penegakan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
- Melakukan peningkatan terhadap kualitas dari pelayanan publik guna untuk melakukan pencegahan dari berbagai macam bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran dari kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah.
- Melakukan peningkatan dari pengawasan pada masyarakat dan lembaga politik dalam melakukan penegakan hak dan kewajiban warga negara.
- Melakukan peningkatan terhadap prinsip kesadaran berbangsa dan bernegara pada masyarakat dengan cara melalui sebuah lembaga pendidikan formal.
- Melakukan peningkatan terhadap profesionalisme dari lembaga keamanan dan juga pertahanan negara.
- Melakukan peningkatan terhadap kerja sama yang tergolong harmonis antar kelompok.
5. Cara untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban dalam kehidupan sehari-hari:
- Melatih diri untuk tidak bersikap egois atau individualis yang terlalu mementingkan kepentingan pribadi.
- Menempatkan diri sebagai warga negara yang senantiasa memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan,
- Memiliki sikap yang toleran terhadap segala bentuk perbedaan yang ada pada masyarakat.
- Patuh dan taat terhadap segala peraturan yang ada di Masyarakat dari UUD 1945 hingga peraturan daerah.
- Menghargai pendapat, menghormati orang lain dan memgembangkan sikap tenggang rasa.