Kewajiban asasi yakni suatu kewajiban dasar atau pokok yang melekat pada diri manusia, yang mana hal ini sebagai konsekuensi dari adanya hak asasi.
Sedangkan kewajiban warga negara merupakan suatu kewajiban yang melekat pada diri manusia itu sendiri, yang berkaitan dengan posisinya sebagai anggota suatu negara.
Persamaan dari hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara adalah sama-sama menjadi konsep yang menjelaskan hak dan kewajiban.
Keempat konsep ini sama-sama menjelaskan mengenai hak dan kewajiban yang melekat dalam diri manusia.
Sementara itu, ada beberapa perbedaan antara hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara memiliki sifat yang universal sehingga tidak dipengaruhi oleh apapun, termasuk kewarganegaraan.
Sedangkan hak dan kewajiban warga negara sifatnya terbatas, karena dipengaruhi oleh status kewarganegaraan seseorang dalam suatu negara.