Bahasa Indonesia sebagai Alat Pemersatu telah Diatur dalam UUD 1945 Pasal Berapa?

- 31 Maret 2023, 15:31 WIB
Bahasa Indonesia sebagai Alat Pemersatu telah Diatur dalam UUD 1945 Pasal Berapa?
Bahasa Indonesia sebagai Alat Pemersatu telah Diatur dalam UUD 1945 Pasal Berapa? /pexels.com/Ikhsanico Henda Pratama/

INFOTEMANGGUNG.COM - Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu telah diatur dalam UUD 1945 pasal berapa? Temukan jawaban dan pembahasannya dalam artikel ini.

Guna menambah wawasan, mari simak pembahasan berikut terkait Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu telah diatur dalam UUD 1945 pasal berapa?

Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu telah diatur dalam UUD 1945 pasal berapa? Mari simak pembahasannya sebagai berikut.

Bahasa Indonesia Sebagai Alat Pemersatu Telah Diatur dalam UUD 1945 Pasal Berapa?

Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu telah diatur dalam UUD 1945 pasal 36 yang menyatakan bahwa bahasa negara adalah Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh Pendidikan Seperti yang Dijelaskan Pada Pasal 28 dan 31 UUD 1945

Bahasa Indonesia merupakan salah satu faktor penting dalam mempersatukan bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman bahasa dan budaya.

Dalam konteks ini, Bahasa Indonesia dijadikan sebagai alat komunikasi resmi dalam semua kegiatan pemerintahan, pendidikan, dan kebudayaan.

Dalam hal ini, Bahasa Indonesia dapat mengatasi perbedaan bahasa daerah yang mungkin menghalangi komunikasi dan mempersulit pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Dengan demikian, penggunaan Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu telah menjadi sebuah keharusan bagi semua warga Negara Indonesia dalam kegiatan-kegiatan resmi.

Baca Juga: Apa Pentingnya Pelaksanaan Hak Asasi Warga Negara untuk Mendapatkan Pendidikan?

Bahasa Indonesia juga dianggap sebagai alat untuk memperkuat solidaritas dan kebangsaan dalam lingkup nasional.

Dalam upaya tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam pengembangan dan pelestarian Bahasa Indonesia sebagai warisan budaya yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia.

Semua Warga Negara Indonesia, terlepas dari suku, agama, dan budaya harus memahami pentingnya Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu dan menjadikannya sebagai bahasa utama dalam segala aktivitas resmi.

Dengan begitu, kita dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia dan menjaga keberagaman budaya yang ada di dalamnya.

Baca Juga: Membiayai Warga Negaranya untuk Mengikuti Pendidikan Dasar Merupakan Kewajiban Bagi Pemerintah

Demikianlah pembahasan tentang Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu telah diatur dalam UUD 1945 pasal 36 yang menyatakan bahwa bahasa negara adalah Bahasa Indonesia.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x