5. Pemerintah melalukan berbagai upaya secara bertahap, seperti meniadakan atau mengurangi K-7 melalui pemberdayaan masyarakat yang fokus pada masyarakat miskin, menciptakan lapangan kerja baru, dan menata sistem pengupahan ketenagakerjaan.
6. Menciptakan kebijakan dan sistem ekonomi yang menitikberatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang berfokus pada pola pertumbuhan, bukan tingkat pertumbuhan.
7. Menyebarluaskan informasi mengenai gerakan komunisme dan ideologi lain yang dapat merusak kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
8. Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah melalui peningkatan moralitas dan profesionalisme dengan mengedepankan unsur-unsur keadilan dan pelayanan.
9. Menelusuri kembali sejarah G 30S/PKI dan Supersemar yang diharapkan dapat mencapai objektivitas, serta sebaiknya menunggu situasi dan kondisi yang tepat.
10. Meskipun lembaga pengawasan komunisme telah dihapuskan, sebaiknya tetap tidak menghilangkan fungsi pengawasan.
Baca Juga: Proses Inspirasi pada Pernapasan Dada Diawali dengan Apa? Inilah Kunci Jawaban dan Pembahasannya
Sejurus dengan hal itu, perlu adanya peningkatan beberapa upaya, seperti kemampuan intelijen aparatur pemerintah dan pemantauan atau temu cepat masyarakat terhadap gerakan yang berbau komunisme.
11. Untuk mencegah adanya dugaan pelanggaran HAM, perlu dilakukan tindakan hukum secara konsekuen dan konsisten kepada pelaku gerakan yang berbau komunisme, disertai dengan upaya penyebarluasan kepada masyarakat secara nasional maupun internasional.
12. Untuk mengatasi terjadinya gerakan komunisme beserta bahayanya, seharusnya tiap Dep/LPND terkait menyusun Rencana Tindakan Menghadapi Kontinjensi (Renkon) tentang Gerakan Komunisme sejak dini.