Salat Rawatib yang Hukumnya Sunnah Muakkad Adalah, Berikut Ini Kunci Jawabannya

- 13 Maret 2023, 14:00 WIB
Salat Rawatib yang Hukumnya Sunnah Muakkad Adalah, Berikut Ini Kunci Jawabannya
Salat Rawatib yang Hukumnya Sunnah Muakkad Adalah, Berikut Ini Kunci Jawabannya /pexels.com/Didno Didno/

1. Salat Sunnah Rawatib Muakkad

Salat sunnah rawatib muakkad merupakan ibadah salat sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW setelah salat wajib.

Meski salat sunnah, Rasullah sangat menganjurkan melaksanakan salat ini karena ganjaran pahalanya amat besar.

Dalam suatu hadist disebutkan bahwa ganjaran bagi siapa pun yang mengerjakan salat sunnah rawatib muakkad ini adalah akan dibuatkan rumah di surga.

Maka dari itu, Beliau sangat menganjurkan salah sunnah ini dikerjakan dalam kondisi apa pun.

Ada 12 rakaat salat sunnah rawatib muakkad yang sangat dianjurkan dilaksanakan, yaitu:

  • 2 rakaat sebelum salat subuh (qolbiyah subuh)
  • 2 ataupun 4 rakaat sebelum salat zuhur (qolbiyah zuhur)
  • 2 ataupun 4 rakaat setelah salat zuhur (ba'diyah zuhur)
  • 2 rakaat sesudah salat maghrib (ba'diyah maghrib)
  • 2 rakaat sesudah salat isya (ba'diyah isya)

2. Salat Sunnah Rawatib Ghairu Muakkad

Salat sunnah rawatib ghairu muakkad ini merupakan salat sunnah yang kurang ditekankan pelaksanannya. Meski begitu, bagi umat Muslim yang melaksanakan salat sunnah ini tetap akan mendapatkan ganjarannya.

 

Salat sunnah rawatib ghairu muakkad ini memiliki jumlah rakaat yang lebih sedikit dibandingkan salat sunnah rawatib muakkad, yakni hanya 6 rakaat yang terbagi atas:

  • 2 atau 4 rakaat sebelum salat ashar (qolbiyah ashar)
  • 2 rakaat sebelum salat maghrib (qolbiyah maghrib)
  • 2 rakaat sebelum salat isya (qolbiyah isya)

Pelaksanaan Salat Sunnah Rawatib

Untuk melaksanaan salat sunnah rawatib ini tidak jauh berbeda dengan salat wajib lainnya. Yang membedakan hanyalah waktu melaksanakan salat rawatib saja, yaitu sebelum atau sesudah salat wajib.

Berikut ini adalah tata cara pelaksanaan salat sunnah rawatib baik yang muakkad ataupun ghairu muakkad.

Halaman:

Editor: Eko Adityo Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah