Bagi Seorang yang Memiliki Keinginan untuk Menikah dan Sudah Mempunyai Kemampuan, Apabila Tidak Segera Menikah

- 10 Maret 2023, 10:52 WIB
Bagi Seorang yang Memiliki Keinginan untuk Menikah dan Sudah Mempunyai Kemampuan, Apabila Tidak Segera Menikah
Bagi Seorang yang Memiliki Keinginan untuk Menikah dan Sudah Mempunyai Kemampuan, Apabila Tidak Segera Menikah /Pexels/Fadhil wv_/

Soal:

Bagi seorang yang memiliki keinginan untuk menikah dan sudah mempunyai kemampuan, apabila tidak segera menikah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina, maka baginya menikah hukumnya….

a. Haram

b. Makruh

c. Mubah

d. Wajib

e. Sunnah

Baca Juga: Corak Agama yang Dianut di Kerajaan Tarumanegara, Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Lengkap dengan Penjelasan

Jawaban: D - Wajib

Halaman:

Editor: Nadia Rizky Kusuma Kurniandini

Sumber: buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x