Bagi Seorang yang Memiliki Keinginan untuk Menikah dan Sudah Mempunyai Kemampuan, Apabila Tidak Segera Menikah

- 10 Maret 2023, 10:52 WIB
Bagi Seorang yang Memiliki Keinginan untuk Menikah dan Sudah Mempunyai Kemampuan, Apabila Tidak Segera Menikah
Bagi Seorang yang Memiliki Keinginan untuk Menikah dan Sudah Mempunyai Kemampuan, Apabila Tidak Segera Menikah /Pexels/Fadhil wv_/

Penjelasan:

Dalam Islam, menikah adalah anjuran dan bukan wajib, hal ini merupakan pandangan yang disetujui mayoritas ulama. Dalam Al-Qur'an anjuran menikah juga disebutkan pada surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi:

 “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS An-Nur 24:32).

Sedangkan hukum nikah tergantung pada niat pelakunya. Apabila telah mampu secara nafkah dan tidak mampu membendung syahwat, sehingga dikhawatirkan akan terjerumus dalam maksiat, maka hukum nikah menjadi wajib.

Baca Juga: Kunci Jawaban PJOK Kelas 9, Perbedaan Pokok Antara Lari dan Jalan Terletak Pada, Jadilah yang Pertama Tahu

Setelah mengerjakan pertanyaan dengan jawaban yang telah dijelaskan tadi, semoga siswa bisa lebih mudah menjawab soal.

Diingatkan kembali bahwa kunci jawaban yang terdapat pada artikel ini hanyalah sebagai alat bantu saja guna memudahkan mengerjakan soal.

Adapun kunci jawaban bagi seorang yang memiliki keinginan untuk menikah dan sudah mempunyai kemampuan, apabila tidak segera menikah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina, maka baginya menikah hukumnya adalah wajib ini sudah sesuai dengan semangat Kurikulum Merdeka yaitu siswa bisa mencari sumber lain di luar buku pelajaran dan penjelasan di kelas. Semoga bermanfaat dan tetap semangat belajar.***

Disclaimer:

  • Artikel ini merupakan sarana bagi wali murid atau orang tua untuk membantu anak didik dalam memahami soal.
  • Jawaban ini merupakan jawaban yang bersifat terbuka, siswa diharapkan bisa mengeksplorasi lebih jauh.
  • Kebenaran dalam kunci jawaban ini tidak bersifat mutlak.

Sumber: buku.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Nadia Rizky Kusuma Kurniandini

Sumber: buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x