Tulungagung Bangga! Daftar Gaji Guru Honorer di Tulungagung Terbaru 2023, Angkanya Menajukbkan!

- 10 Maret 2023, 11:00 WIB
Daftar Gaji Guru Honorer di Tulungagung Terbaru 2023
Daftar Gaji Guru Honorer di Tulungagung Terbaru 2023 /Pexels.com/Andrea Piacquadio/

Selain kabar kenaikan tersebut, ternyata di Kepulauan Riau juga melaporkan bahwa pengajar honorer memperoleh BPJS Ketenagakerjaan . Pendanaan BPJS diterima dari APBD Pemerintah Provinsi. Adanya tunjangan tersebut membuat para guru lebih termotivasi lagi dalam menyampaikan pendidikan.

Tapi sayangnya, kebijakan kenaikan upah dan tunjangan BPJS tersebut belum berlaku di semua wilayah. Para pengajar tentunya akan sangat bersemangat jika mendapatkannya. Termasuk meningkatnya gaji guru honorer di Tulungagung.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ini Daftar Gaji Guru Honorer di Sumedang Terbaru 2023, Mengejutkan!

Apakah Guru Honorer Akan Dihapus?

Selain kabar tersebut, berita yang tengah jadi perhatian adalah bakal dihapusnya tenaga honorer, termasuk guru. Ini diatur akan berlaku pada November 2023. Kebijakan penghapusan tersebut dinilai memiliki keuntungan dan tidak.

Kemenpan RB mengemukakan maksud dihapusnya tenaga honorer untuk menciptakan SDM yang lebih profesional. Selain itu meningkatkan kesejahteraan PTK non-ASN. Sebab metode perekrutan saat ini tidak jelas yang berdampak pada pemberian gaji di bawah UMR.

Faktanya, keputusan tersebut tidak langsung diterapkan dan secara tiba-tiba menghapus guru honorer. Tetapi, dimulai dengan peningkatan pola rekrutmen. Selanjutnya, diharapkan upah yang diberikan minimal sama dengan UMR.

Akan tetapi, di sisi lain yang berbeda, guru honorer harus memutar otak. Supaya tetap bisa menyampaikan pendidikan, pemerintah menekan mereka untuk mengikuti seleksi. Bagi tenaga honorer, dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Demikian, rincian mengenai daftar gaji guru honorer di Tulungagung untuk tahun 2023. Banyak kesejahteraan tenaga pendidik ini dianggap masih jauh. Terlebih lagi, santer kabar akan dihapusnya tenaga honorer membuatnya wajib harus mengikuti seleksi CPNS/PPPK.***

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah