Bila Seseorang Bernazar Bahwa ia Akan Berpuasa Apabila Disembuhkan dari Penyakit yang Dideritanya, Maka Hukum

- 7 Maret 2023, 18:56 WIB
Bila Seseorang Bernazar Bahwa ia Akan Berpuasa Apabila Disembuhkan dari Penyakit yang Dideritanya, Maka Hukum
Bila Seseorang Bernazar Bahwa ia Akan Berpuasa Apabila Disembuhkan dari Penyakit yang Dideritanya, Maka Hukum /pexels.com/Zen Chung//

INFOTEMANGGUNG.COM - Pada artikel ini akan menyajikan pembahasan tentang pengertian dan hukum bernazar terhadap sesuatu hal.

Jawaban ini diberikan kepada kalian yang ingin mencari bahan referensi atau belajar serta mengetahui pengertian dan hukum bernazar terhadap sesuatu hal. Jawaban dan pembahasan ini berguna untuk menambah pengetahuan kalian.

Namun alangkah baiknya jawaban tidak dijadikan sebagai bahan mencontek. Usahakan sebuah jawaban yang sudah diberikan sebagai alat tolak ukur sudah sejauh mana kalian memahami materi tersebut. 

Dengan melalui berbagai macam latihan soal tanpa melihat kunci jawaban, kalian akan paham dengan sendirinya materi-materi yang akan keluar pada soal ujian. Berikut adalah jawaban pengertian dan hukum bernazar terhadap sesuatu hal.

Bila seseorang bernazar bahwa ia akan berpuasa apabila disembuhkan dari penyakit yang dideritanya, maka hukum puasa yang akan dilaksanakan menjadi...

Jawabannya adalah wajib.

Nazar adalah sesuatu perilaku bersumpah atas nama Allah agar dimudahkan Allah untuk mencapai sesuatu hal. Nazar bisa dalam bentuk berbagai macam. Seperti seseorang bernazar berpuasa jika sembuh dari penyakit yang ia derita.

Apabila seseorang sudah bernazar seperti itu, maka ia wajib melakukan puasa ketika ia sudah sembuh dari penyakitnya. berpuasa tersebut menjadi wajib. orang yang sudah bernazar tapi tidak melakukan nazar tersebut maka ia akan mendapat dosa.

Apabila seseorang yang bernazar tetapi ia tidak sanggup untuk melakukan nazar tersebut maka ia wajib membayar kafarah sebagaimana firman Allah dalam surah Al maidah ayat 58, yang berbunyi:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemah ayat

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.

Baca Juga: Niat Qadha Puasa Ramadhan dan Niat Puasa Ganti Ramadhan di Hari Senin-Sabtu

Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

Puasa secara bahasa artinya adalah menahan diri yang berasal dari kata shaum. Puasa secara istilah ilmu fiqh artinya adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.  

Allah telah mewajibkan setiap umat muslim untuk berpuasa sebagaimana firman Allah dalam surah Al baqarah ayat 183. Dalam ayat tersebut Allah menjelaskan tentang fungsi dari puasa yaitu agar menjadi orang yang bertaqwa.

Rukun puasa terbagi menjadi dua yaitu:

Baca Juga: 18 Hadist Puasa Ramadhan yang Terkandung dalam Al Quran Beserta Sabda Rasulullah SAW

  1. Niat: Seseorang yang berpuasa harus niat terlebih dahulu malam harinya untuk berpuasa besok hari. Apabila tidak niat maka puasanya tidak sah
  2. Menahan diri dari makan, minum dan segala hal yang membatalkan puasa dari keluar fajar hingga terbenam matahari.

Niat puasa

Niat puasa disesuaikan dengan jenis puasa yang kita lakukan, niat puasa dilakukan sebelum terbitnya fajar pada hari yang ingin kita berpuasa

Syarat wajib berpuasa

Syarat wajib puasa adalah syarat yang membuat seseorang wajib melakukan puasa . Ada beberapa syarat yang mewajibkan seseorang untuk berpuasa yaitu

  1. Islam: orang kafir tidak wajib berpuasa
  2. Baligh: Baligh bagi wanita ditandai dengan terjadinya proses haid dan bagi laki-laki ditandai dengan mimpi basah
  3. Berakal: orang gila atau orag yang dalam keadaan tidak sadar tidak diwajibkan berpuasa
  4. Sanggup berpuasa: orang yang dalam keadaan sakit tidak wajib berpuasa.

Sekian pembahasan dari pengertian dan hukum bernazar terhadap sesuatu hal. Jawaban ini tidak seratus persen benar. Jika terdapat jawaban dan pembahasan yang kurang tepat, bisa mencari sumber-sumber lain untuk acuan belajar kalian.

Belajar sesuatu tidak harus melalui satu sumber saja, melainkan kalian juga dapat melakukan riset terhadap materi yang anda butuhkan dari banyak sumber. Hal ini dapat membantu dalam menambah wawasan tentang materi yang sebelumnya belum dikuasai.

Apabila kalian tidak paham atas pembahasan yang telah dijabarkan, alangkah baiknya untuk mendiskusikannya kepada guru ataupun teman. Terima kasih telah menyimak pembahasan pada artikel ini. Semoga bermanfaat bagi kalian semua.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah