Salah satu bagian penting yang terdapat dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 adalah bagian Pembukaan.
Bagian pembukaan (preambule) UUD 1945 tidak boleh diubah lewat cara apapun adalah karena pada bagian ini terdapat inti dan dasar yang sesungguhnya dari bangsa dan Negara Indonesia.
Pada bagian ini terdapat dasar-dasar normatif dan filosofis yang juga menjadi dasar dari seluruh ketentuan yang terdapat pada konstitusi kita. Bagian pembukaan juga mengandung dasar berdirinya Negara Indonesia beserta tujuannya yang harus senantiasa dipertahankan.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 138 Tentang Peran Indonesia dalam Organisasi Internasional
Jika kita melihat sejarah, telah beberapa kali dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, tapi tidak sekalipun dilakukan perubahan atas pembukaan UUD 1945. Alasan di atas turut pula menjawab keinginan segelintir oknum yang ingin mengganti Pancasila menjadi ideologi lain.
Peraturan tidak diperbolehkannya amandemen Pembukaan UDU 1945 juga berlaku pada Pancasila. Pancasila akan tetap berlaku selama bangsa dan negara Indonesia masih ada.
Kesimpulannya adalah bagian pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena mengandung dasar dan tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan atas bagian pembukaan UUD 1945 sama artinya dengan penghancuran Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sekian pembahasan dari mengapa pembukaan UUD sebagai konstitusi tertinggi tersebut bersifat tetap dan tidak dapat diubah. Jawaban ini tidak seratus persen benar. Jika terdapat jawaban dan pembahasan yang kurang tepat, bisa mencari sumber-sumber lain untuk acuan belajar kalian.