Manfaat diatur oleh UUD 1945 : semua warga indonesia dijamin hak-haknya dan dilindungi oleh hukum serta undang-undang yang berlaku. Implementasinya adalah semua warga indonesia memiliki kedudukan yang setara dimata hukum.
Apabila tidak diatur : terjadi kesewenang-wenangan dan hak masing-masing orang tidak dihargai lagi. Pelanggaran hak akan marak terjadi karena tidak adanya aturan yang berlaku saat itu.
d. Hak warga negara : Memilih dan dipilih
UUD 1945: Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya.
Manfaat diatur oleh UUD 1945: hak memilih dan dipilih dijamin oleh negara lewat peraturan yang berlaku. Warga negara bisa memberikan suaranya dalam pemilihan umum dan akan menunjang pelaksanaan demokrasi yang semakin membaik.
Apabila tidak diatur: Aspirasi rakyat tidak terwakilkan dan sistem demokrasi tidak berjalan dengan semestinya.
e. Hak warga negara: Berserikat dan berpendapat
UUD 1945: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Manfaat diatur oleh UUD 1945: hak setiap warga untuk berorganisasi (berserikat) dan mengeluarkan pendapatnya dilindungi dan dijamin oleh negara .Rakyat bisa dengan bebas memberikan kritik serta aspirasi terhadap kinerja pemerintah atau kebijakan-kebijakan yang berlaku.
Apabila tidak diatur: kebebasan dalam berserikat, mengeluarkan pendapat, serta berkumpul akan dibatasi. Dengan demikian maka penerapan demokrasi menjadi kurang bisa dimaksimalkan dan pemerintah akan menjadi terkesan otoriter.