B.) Otonomi daerah
C.) Perlindungan dan penegakan HAM
D.) Demokrasi liberal
E.) Trias politica
Alternatif Jawaban
Alternatif jawaban yang sesuai untuk mengisi titik-titik di atas adalah opsi E.) Trias politica.
Pembahasan
Trias politica diartikan sebagai sebuah konsep yang diterapkan pada pemerintahan yang berdaulat dengan memisahkan dua atau lebih kekuasaan yang kuat dan bebas. Tujuan pemisahan ini adalah untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang bersifat absolut atau tak terbatas.
Konsep ini dikemukakan pertama kali oleh John Locke, seorang filsuf dari Inggris. Selanjutnya, Montesquieu mengembangkan konsep tersebut dan menuliskannya dalam buku berjudul “L’Esprit des Lois”.
Baca Juga: Kekuasaan Selalu Harus Dibatasi dengan Cara Memisah-Misahkan Kekuasaan ke Dalam Cabang, Jawabannya
Di dalam trias politica, pemerintahan negara dibagi menjadi tiga jenis kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, serta yudikatif. Indonesia termasuk negara yang menerapkan konsep ini di dalam pemerintahannya.
Penerapan trias politica di Indonesia adalah sebagai berikut: