INFOTEMANGGUNG.COM- Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan? Apakah a. yudikatif, b. eksekutif, c. legislatif, d. parlementer, atau e. presidensial?
Pertanyaan selayaknya di atas tidak jarang disajikan oleh guru untuk menguji pemahaman siswa terkait materi pelajaran PKN yang sudah didiskusikan beberapa waktu lalu.
Jika siswa dapat menghadirkan jawaban yang akurat pada soal Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan di atas maka menunjukkan bahwa pembelajaran yang baru saja usai berjalan dengan baik.
Baca Juga: Jawaban Soal SBdP, Berikut Ini Merupakan Tarian yang Berasal dari Bali Adalah
Tapi jika ternyata siswa mengaku sukar untuk memberikan jawaban yang benar maka ada yang perlu dievaluasi dalam cara belajar yang diterapkan.
Fungsinya adalah supaya kegiatan belajar yang akan datang menjadi lebih efisien mengingat materi pelajaran PKN yang tentunya semakin beragam.
Seiring dengan fakta tersebut maka bagaimanakah penyelesaian yang paling pas untuk soal Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan yang tertulis di atas?
Di sini akan diterangkan lebih lanjut informasinya. Untuk itu pastikan ikuti dengan teliti untuk dapat mengerti tentang poin pentingnya.
Soal: