Baca Juga: Di Bawah Ini, Manakah Tahapan PBD pada Jenjang Dikdasmen? Dilengkapi Pembahasan Secara Lengkap
Perlu dipahami bahwa satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan pembelajaran para peserta didik.
Kurikulum ini akan memberikan fleksibilitas bagi sekolah dalam memilih kurikulum yang tepat dan sesuai dengan pembelajaran siswa. Satuan pendidikan ini dalam melaksanakan pembelajaran dengan beberapa hal berikut:
- Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional.
- Menggunakan kurikulum darurat.
- Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Ketiga opsi kurikulum tersebut dapat dipilih oleh semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus. Kurikulum darurat yang disediakan oleh Kemendikbud adalah penyederhanaan dari kurikulum nasional.
Dalam kurikulum ini, akan dilakukan pengurangan kompetensi dasar di setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa lebih fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk pembelajaran selanjutnya.
Untuk membantu siswa, maka perlu melakukan asesmen diagnostik. Asesmen ini dapat dilakukan di semua kelas secara berkala dengan tujuan mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa saat pembelajaran.
- Asesmen non-kognitif: Untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesenangan selama belajar, kondisi keluarga, kesejahteraan psikologi, dan sosial emosi siswa.
- Asesmen kognitif: Untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa yang nantinya digunakan sebagai pemilihan strategi pembelajaran, pemberian remedial, pelajaran tambahan, dan lainnya.
Demikian kunci jawaban soal hal-hal penting apa yang anda pahami tentang proses memahami kondisi satuan pendidikan berdasarkan materi ini? Guru perlu mendukung kesuksesan pembelajaran siswa pada satuan pendidikan.***